Monday, January 4, 2016

Apa itu Samsat?

Apa Itu Samsat (Kepolisian, Dipenda dan Jasa Raharja )

SAMSAT  Merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Terdiri dari 3 Instansi (Data kendaraan – untuk Polda, Pajak Daerah-untuk Pemerintah daerah dan Asuransi – untuk pemilik).
Pada awalnya masing-masing instansi ini terpisah sehingga menyulitkan wajib pajak ketika membayar pajak kendaraan. Namun sekarang dijadikan satu wadah oleh karenanya dinamakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, namun untuk biaya masing-masing instansi tetap dikelola dan masuk ke masing-masing instansi

Berikut penjelasannya:

1. Polda. Polisi Daerah
 
Setiap data kendaraan harus tercatat di database Polda. Karena itu proses pendaftaran kendaraan merupakan wewenang dan tanggung jawab polisi.
Objek Pajak
– Di cek kendaraannya, nomor rangka dan mesinnya dll. Pemilik/Wajib Pajak
– Di cek Nama dan Alamat
Karena bila terjadi pencurian, penggelapan atau kasus kriminal terhadap kendaraan, polisi bisa mencatat dan membuka data kendaraan untuk di tindak lanjuti.

2. Dipenda Provinsi. Dinas Pendapatan Daerah

Pemerintah telah menetapkan peraturan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor (darat dan air) wajib membayar pajak kendaraan untuk income daerah setempat.

3. JR. Jasa Raharja

Kenapa harus membayar asuransi Jasa Raharja? Asuransi kecelakaan. Kita bisa mengklaim nya berdasar ketentuan yang telah disepakati. Jasa raharja tidak menerima klaim dari kecelakaan tunggal.
Masing-masing instansi mempunyai kepala yang berbeda, pegawai dan tentunya wewenang dan tanggung jawabnya berbeda juga. Tidak bisa kita meminta petugas dari Dinas pendapatan untuk cetak STNK, karena itu adalah wewenang Polisi. Juga tidak bisa kita mengklaim asuransi ke Polisi karena itu tanggung jawab Jasa Raharja.


No comments:

Post a Comment