Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.
Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun.
Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
- Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
- Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
- Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
- Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM b. Badan hukum:
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
- Langsung balik nama ke atas nama sendiri
- Mutasi kendaraan bermotor
Hubungi kami di: 0858-9221-9510 (bebas biaya cek fisik)
No comments:
Post a Comment