Monday, January 4, 2016

Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)






Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.

Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.

Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :


  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor                                                                          a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM                                                                                     b. Badan hukum:
             - Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
             - Surat keterangan Domisili perusahaan
             - Foto copy NPWP
             - Surat kuasa  

Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :

  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor 
Jasa Urus Samsat membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.


Hubungi kami di: 0858-9221-9510 (bebas biaya cek fisik)

No comments:

Post a Comment